JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan delapan platform sasaran utama telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital. Meutya mengungkapkan, kepatuhan delapan platform itu ditutup dengan komitmen Roblox terhadap PP Tunas.
“Jadi ini Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penegakan PP Tunas guna memberikan perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia. Delapan platform tersebut di antaranya TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun, ia menegaskan, langkah penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut. Sebab jika hanya platform tertentu disasar, masih ada kemungkinan celah ketidakpatuhan dari platform lain dan menjadi opsional anak-anak di bawah usia 16 tahun bagi membuka platform tersebut.
“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Sebab ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia hendak berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini hendak berlaku untuk semuanya,” tegas dia.
Lantaran itu, Meutya menyajikan tenggat kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi. Nantinya, Komdigi menilai apakah platform itu telah berkomitmen mematuhi PP Tunas atau masih perlu ada perbaikan dalam berbagai fitur mereka.
“Kami telah menyajikan waktu kita ingatkan demikian pula dalam forum ini bahwa sampai Juni yakni waktu di mana platform melakukan self assasement. Jadi sekali lagi sampai Juni teman-teman platform punya waktu demi melakukan self assessment lalu Komdigi bakal demikian pula melihat apakah self assessment yang dilakukan yakni betul,” tutur Meutya.













