Apa yang saya peroleh dari perceraian?

[ad_1]

Perceraian-ilustrasi Apa yang saya peroleh dari perceraian?

Batavia (DUTAPONSEL) – Dalam kasus perceraian di Indonesia, ada batasnya gono-gini barang seringkali yang paling peduli.

Gono-gini adalah sebutan untuk barang-barang yang mengacu pada barang-barang umum yang diperoleh melalui perkawinan.

Menurut undang-undang, barang-barang tersebut adalah milik bersama antara suami dan istri, tanpa memandang siapa yang memproduksi atau membeli barang tersebut.

Dalam proses perceraian, pembagian harta yang saling eksklusif seringkali menjadi kontroversi karena menyangkut hak kedua belah pihak atas harta yang diperoleh selama perkawinan.


Dasar hukum harta gono-gini

Dalam hukum perdata (KUHPerdata) dan UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 35. Bukan berdasarkan Hukum. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta bersama, kecuali ada harta perpisahan atau persetujuan perjanjian pranikah itu terjadi sebelum menikah.

Pembagian harta perkawinan dilakukan setelah perceraian ditetapkan oleh pengadilan. Properti ini mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari rumah, kendaraan, rekening bank, pinjaman, dan bisnis yang dikembangkan melalui pernikahan. Namun harta yang dimiliki sebelum perkawinan, seperti warisan atau hadiah pribadi, tidak termasuk dalam kategori harta perkawinan.

Proses pembagian aset menjadi reksa dana

Pembagian barang yang saling menguntungkan dilakukan di pengadilan berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan. Pada umumnya pembagian ini dilakukan secara merata yaitu 50:50 antara suami dan istri sebagaimana tertuang dalam undang-undang perkawinan. jo. Keputusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menjelaskan ketentuan:

Apabila hukum perkawinan memperoleh menurut hukum positif maka harta yang diperoleh dalam perkawinan itu menjadi ahli waris bersama, sehingga bila telah terjadi perceraian maka harta bersama itu harus dibagi rata antara suami dan isteri.

Oleh karena itu harta perkawinan setelah perceraian harus dibagi rata antara suami istri, piutang dan hutang.

Baca Juga  Mengenal Kebaikan Alim dan Meditasi Alim untuk Memulihkan Gairah

Namun, pengadilan juga dapat mempertimbangkan hal-hal lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta benda, kondisi keuangan, serta kebutuhan dan kesejahteraan anak hasil perkawinan tersebut.

Jika kedua belah pihak sepakat mengenai pembagian harta atau dalam proses perceraian, maka pengadilan akan memperhatikan perjanjian tersebut dan menyetujuinya. Namun jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan memutuskan pembagian yang dianggap adil dari informasi dan fakta yang disajikan.

menutupi

Harta bersama menjadi salah satu aspek penting dalam proses perceraian, apalagi ketika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta. Pemahaman yang baik mengenai harta perkawinan dan dasar hukumnya merupakan hal yang sangat penting bagi mereka yang sedang menjalani proses perceraian, sehingga hak-hak mereka terlindungi dan dapat dinegosiasikan.

Baca juga: Tunjangan hak asuh anak bagi pasangan yang bercerai

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Cerai di Pengadilan Agama

Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam

Reporter: Raihan Fadilah
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024

[ad_2]
Terimakasih

Post Comment

You May Have Missed


Fatal error: Uncaught Error: Call to undefined function WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\wpm_apply_filters_typed() in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php:562 Stack trace: #0 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php(50): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->noscriptEnabled() #1 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Media/Lazyload/Subscriber.php(343): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->lazyloadImages('<!doctype html>...', '<!doctype html>...', false) #2 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Engine\Media\Lazyload\Subscriber->lazyload('<!doctype html>...') #3 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters('<!doctype html>...', Array) #4 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Optimization/Buffer/Optimization.php(100): apply_filters('rocket_buffer', in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php on line 562