Apakah daging biawak halal atau haram dalam islam?

[ad_1]

PhotoGrid_1576762986589 Apakah daging biawak halal atau haram dalam islam?

Batavia (DUTAPONSEL) – Daging biawak di Indonesia dikonsumsi manusia karena diyakini hewan yang banyak ditemukan di sungai dan rawa ini memiliki manfaat bagi kesehatan.

Biawak sering diasosiasikan dengan hewan dhab. Hal ini menyebabkan banyak kelompok yang salah mengira bahwa kadal itu halal. Lalu apa dalam Islam tentang makan makanan biawak yang halal atau haram?

Hewan dhab merupakan salah satu hewan yang makanannya halal untuk dikonsumsi oleh umat islam. Menurut NU Online, menggambarkan dhab hewan, Imam al-Qulyubi menjelaskan;

Kadal adalah binatang yang menyerupai kadal. Dia buang air kecil setiap empat puluh hari, seorang wanita memiliki dua vagina, seorang pria memiliki dua pria.

Artinya: “Hewan Dhab adalah binatang yang mirip kadal yang umurnya kurang lebih tujuh ratus tahun. Ciri-cirinya antara lain tidak minum air dan meranggas satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dhab betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan juga mempunyai dua alat kelamin. alat kelamin (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi' ala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Volume IV, Halaman 259).

Alhasil, meski sama-sama memiliki bentuk tubuh serupa, dhab dan biawak berbeda. Hewan Dhab adalah kadal yang lebih kecil dari biawak, kemungkinan besar adalah kadal gurun.

Hewan Dhab hidup di gurun pasir dan memakan rumput serta belalang, sehingga hewan ini tidak ditemukan di alam liar. Ya, hewan dhab dan kadal bunglon itu berbeda.

Perbedaan spesies kedua hewan ini tentunya berkaitan dengan hukum pembakarannya. Jika mengkonsumsi hewan dhab, nafasnya ditegaskan dalam beberapa hadits dan diperbolehkan.

Sedangkan daging biawak dinilai haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini ditegaskan misalnya dalam kitab Bulgah at-Thullab berikut ini;

Baca Juga  Tips dan Larangan Saat Menghadapi Wawancara Kerja

Hewan yang kita kenal bernama Nyawak Salira ini bukanlah kadal sehingga dilarang untuk dimakan.

Artinya: “Hewan yang kita kenal sebagai biawak sebenarnya adalah hewan yang tidak menjemukan, sehingga haram dikonsumsi” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulgah at-Thullab, hal. 357).

Jadi memakan daging biawak itu haram. Termasuk kadal liar yang bergigi, seperti dalam hadis berikut;

Dan Abu Hurairah, atas wewenang Nabi Muhammad SAW, bersabda: Diharamkan memakan binatang apa pun yang mempunyai gigi geraham. [رواه مسلم].

Dari hadis Abu Hurairah ra (meriwayatkan), dari hadis Nabi SAW, beliau bersabda: Segala sesuatu yang bergigi binatang, maka haram dimakannya (HR. Muslim no. 1933).

Baca juga: Mengapa Makan Daging Babi Haram dalam Islam?

Baca juga: INTERPRETASI KEHADIRAN MERpati DI DUA MASJID SUCI

Baca juga: Wakil Presiden Konstitusi Sebut Tidak Haram

Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024

[ad_2]
Terimakasih

Post Comment

You May Have Missed


Fatal error: Uncaught Error: Call to undefined function WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\wpm_apply_filters_typed() in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php:562 Stack trace: #0 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php(50): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->noscriptEnabled() #1 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Media/Lazyload/Subscriber.php(343): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->lazyloadImages('<!doctype html>...', '<!doctype html>...', false) #2 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Engine\Media\Lazyload\Subscriber->lazyload('<!doctype html>...') #3 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters('<!doctype html>...', Array) #4 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Optimization/Buffer/Optimization.php(100): apply_filters('rocket_buffer', in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php on line 562