Dengan kereta api, ini adalah berat maksimum paket
[ad_1]
Batavia (DUTAPONSEL) – Perjalanan kereta api menjadi pilihan banyak orang saat melakukan perjalanan jarak jauh, selain mempertimbangkan waktu, biayanya juga relatif terjangkau dibandingkan mobil pribadi atau pesawat.
Namun perlu Anda ketahui bahwa ada batasan maksimal berat barang bawaan saat menaiki kereta. Dan jika penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan banyak.
Hal ini sesuai aturan terbaru PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai 23 Januari 2024 tentang kelebihan jumlah kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT KAI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pajak Penumpang Kereta Api dan Paket.
Baca juga: Jadwal dan Harga KA Surabaya-Yogyakarta
Dengan memperhatikan berat barang bawaan Anda, selain menjaga keamanan, kenyamanan dan efisiensi perjalanan, Anda juga dapat terhindar dari sanksi atau denda yang dikenakan jika Anda melanggar peraturan.
Berikut beberapa peraturan atau ketentuan yang perlu Anda ketahui beserta segudang pelanggaran berat bagasi yang bisa dilihat di situs resmi KAI tiketkai.com:
1. Kami menjual paket besar
Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan berat maksimal 100 dm³. Ukuran paket juga dibatasi maksimal dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.
2. Terlalu banyak barang bawaan di dalam kabin mobil
Demi kenyamanan bersama penumpang lain, barang dengan berat lebih dari 40 kg tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Dalam hal ini disarankan menggunakan metode pengiriman barang seperti KAI Logistics.
Baca juga: Pepatah Jadwal Keberangkatan Stasiun Malang Menuju Stasiun Gambir
3. Kelebihan biaya paket
Penting untuk diingat bahwa jika penumpang membawa barang melebihi berat dan ukuran yang ditentukan, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Tarifnya bervariasi menurut jenis kereta, yaitu:
bagasi kelas eksekutif: Rp 10.000/kg
Bagasi kelas bisnis: Rp 6.000/kg
Bagasi kelas ekonomi: Rp 2.000/kg
4. Batasan karena kelebihan berat paket
Perlu Anda perhatikan, kelebihan berat dan dimensi bagasi banyak kaitannya. Berikut aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang tersebut:
Hampers kelas eksekutif: Rp 50.000/5kg
Bagasi Bisnis Komersial/kelas ekonomi: Rp 30.000/5kg
Bagasi kelas ekonomi non-komersial: Rp 15.000/5kg
Berat paket dihitung kelipatan 5 kg.
Baca juga: Keuntungan Pesan Tiket Melalui Aplikasi TiketKAI, Mudah dan Gratis
Baca Juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 2024
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment