Hukum Merokok dalam Islam – DUTAPONSEL News
[ad_1]
Batavia (DUTAPONSEL) – Merokok merupakan kebiasaan yang kerap menjadi kontroversi di kalangan umat Islam.
Pertanyaan khususnya apakah merokok itu halal, haram atau makruh telah menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Pemahaman hukum merokok dalam Islam tidak lepas dari kajian dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, dan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga Islam di berbagai negara.
Secara umum, tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan merokok dalam Al-Qur'an maupun hadis. Namun prinsip dasar dalam hukum Islam adalah menjaga kesehatan, mencegah bahaya (mafsadat), dan pelestarian jiwa manusia menjadi dasar penetapan undang-undang merokok.
Kebanyakan sarjana cenderung melihat aspek-aspek berbahaya dan bermanfaat dari merokok serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.
Mayoritas ulama modern memandang merokok haram berdasarkan bukti ilmiah bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 195 Allah berfirman:
Dan tetaplah berada di jalan Allah, dan jangan merusak dirimu sendiri dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah.
“dan berinfaklah di jalan Allah, dan janganlah kamu terjerumus ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang berbuat baik.(QS.Al Baqarah 195)
Ayat ini sering dibandingkan dengan fakta bahwa merokok dianggap membawa kerusakan pada tubuh, yang merupakan perintah Allah SWT.
Dalil lain yang biasanya tidak ada dalam anjuran Pegunungan terdapat dalam Surat Al-A'raaf ayat 157;
Orang-orang yang menemukan risalah para nabi, yang ditulis pada pagi hari kelelawar, dan yang tersembunyi dan terlarang bagi mereka, dan cakrawala di atasnya, dan kain yang ada di dalamnya.
“Mereka itulah orang-orang yang menaati risalah Nabi Ummi, yang tulisannya mereka temukan di antara mereka dalam Taurat dan Injil, yang memerintahkan mereka untuk berbuat baik, dan melarang kejahatan serta menghalalkannya bagi mereka. Dia melarang segala kebaikan dan keburukan, serta menghilangkan beban dan belenggu yang ada pada keduanya. Oleh karena itu barangsiapa yang beriman kepada-Nya, mengagungkan-Nya, menolong-Nya dan mengikuti cahaya terang yang diwahyukan kepada-Nya (Al-Qur'an), maka mereka diberkati. (QS. al-A'raaf : 157)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan segala kebaikan bagi manusia dan mengharamkan segala keburukan bagi manusia. Menurut ilmu pengetahuan dan kesehatan, rokok merupakan barang yang justru berpotensi menurunkan kondisi penggunanya. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok merupakan suatu kebiasaan yang buruk dan dilarang oleh Allah SWT.
Selain itu, banyak teknik medis yang menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti kanker paru-paru, jantung, dan gangguan pernafasan, yang sangat membahayakan nyawa manusia.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa merokok itu makruh, yaitu perbuatan yang harus dihindari namun tidak termasuk dalam kategori haram. Mereka berargumentasi, meski merokok mempunyai dampak negatif, hukuman haram hanya bisa dijatuhkan jika ada dalil yang secara tegas melarangnya, dan dalam hal ini tidak ada teks yang tegas.
Mayoritas fatwa di berbagai negara pun menyatakan bahwa merokok itu haram, apalagi setelah bukti-bukti ilmiah mengenai dampak buruk merokok semakin diperkuat.
Beberapa organisasi fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, karena dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh perokok tetapi juga oleh orang-orang disekitarnya.
Kesimpulannya, hukum merokok dalam Islam cenderung mengarah pada pelarangan berdasarkan prinsip melindungi kesehatan dan menghindari bahaya.
Meski masih terdapat perbedaan pendapat, namun semakin banyak ulama yang sepakat bahwa merokok bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan untuk menjaga kesehatan dan kehidupan manusia.
Baca juga: Jenis Rokok Konvensional dan Elektrik: Mana yang Lebih Baik?
Baca juga: Jaminan Transparansi, Bea dan Cukai Malang Musnahkan Barang dari Efek
Baca juga: APVI: Cara Bari Jualan Produk Tembakau di Media Sosial Bebankan UMKM
Reporter: Raihan Fadilah
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment