Jenis minuman beralkohol dan pengendaliannya di Indonesia
[ad_1]
Batavia (DUTAPONSEL) – Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di Indonesia diawasi dan dikendalikan.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH), yang telah diolah melalui proses fermentasi, penyulingan dan industri, yang mengandung berbagai zat karbohidrat (seperti molase, gula dan sari buah).
Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur dengan beberapa peraturan, antara lain peraturan presiden dan berbagai peraturan daerah yang bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi dan melarang minuman campuran.
Disposisi alkoholik
Ketentuan khusus mengenai minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres ini terbit setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 yang membatalkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan Keppres tersebut, minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan berdasarkan kandungan alkoholnya: sebagai berikut:
1. Minuman beralkohol golongan A
Tentu saja, peminum kelas A minuman yang mengandung etanol dengan kadar hingga 5%.
Misalnya: Bir dengan kandungan alkohol rendah.
2. Pecandu alkohol golongan B
peminum B, tentu saja minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 5% hingga 20%.
Contoh: Anggur atau anggur.
3. Golongan C adalah peminum berat
Peminum kelas C, tentu saja minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 20% hingga 55%.
Contoh: Vodka, wiski, dan sejenisnya.
Ketentuan Perdagangan
Minuman beralkohol hanya dapat dibeli oleh pelaku usaha yang mempunyai izin dari Menteri Perdagangan. Selain itu, minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, harus memenuhi standar mutu produksi Kementerian Perindustrian dan standar keamanan pangan BPOM.
Meskipun nilai jualnya
Menurut Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat tertentu, antara lain:
- Hotel, bar dan restoran yang takut memenuhi peraturan pariwisata.
- Toko bebas bea (duty-free).
- Beberapa tempat ditentukan oleh Raja Muda/Walikota dan Gubernur khusus untuk DKI Batavia.
Selain mengawasi undang-undang minuman beralkohol, pemerintah juga melarang keras peredaran minuman campuran. Minuman campuran adalah campuran minuman beralkohol dengan zat lain yang seringkali tidak aman dan berbahaya bagi kesehatan. Minuman ini tidak memenuhi standar aman dan telah menyebabkan banyak kasus keracunan dan kematian di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Hukum dan Dalil Minum Minuman Beralkohol dalam Islam
Baca juga: Mengapa Alkohol Diharamkan dalam Islam?
Baca juga: Bahaya Minum Alkohol Bagi Kesehatan
Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment