Perselingkuhan dapat dikenakan sanksi pidana
[ad_1]
Batavia (DUTAPONSEL) – Perselingkuhan dalam pernikahan semakin banyak terjadi di masyarakat. Perselingkuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan, baik suami maupun istri, yang tergoda oleh orang lain, yang berarti telah terlanggarnya kewajiban perkawinan.
Pada dasarnya perselingkuhan terhadap persetubuhan. Apabila terjadi persetubuhan antar pelaku kejahatan maka dapat diartikan sebagai perzinahan. Mereka yang melakukan perzinahan dengan melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana.
Di Indonesia batasan perselingkuhan tidak diakui dalam hukum kerajaan. Namun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal kata-kata saja zina
Zina melakukan persetubuhan atau perzinahan antara laki-laki atau perempuan yang tidak mempunyai isteri sebagai pasangannya.
Bagi yang melakukan perzinahan bisa terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. Hal ini terdapat dalam KUHP lama, Pasal 284.
1.sebuah. tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia istrinya, padahal diketahui berlaku pasal 27 BW baginya;
B. tentang suami yang melakukan gendak, padahal diketahui berlaku pasal 27 BW baginya;
2. sebuah. dan dia yang ikut serta dalam perbuatan itu, meskipun dia mengetahui bahwa dia sudah menikah;
B. Perempuan yang sudah menikah ikut serta dalam perbuatan tersebut, padahal ia mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan berlaku terhadapnya Pasal 27 BW.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan, tindak pidana perselingkuhan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal ini dalam KUHP yang baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tuhan 2013
Namun harus diketahui bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik zina, yaitu diadukan. Jalan satu-satunya yang dapat dilanjutkan adalah melalui pengaduan pihak-pihak yang terdaftar, yaitu suami/istri, dengan disertai bukti-bukti yang cukup kuat.
Baca juga: Penyebab Pria Bunuh Istrinya di Pasar Minggu karena Perselingkuhan
Baca Juga: Selesai Ejaan, Pratama Arhan Tinggalkan Timas Karena Perselingkuhan Istrinya.
Dapat dibaca juga: Arti mimpi tertipu dilukiskan oleh keadaan emosi
Wartawan: Sri Dewi Larasati
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment