Sejarah Statistik Nasional yang diperingati setiap tanggal 26 September
[ad_1]
Batavia (DUTAPONSEL) – Tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Peringatan ini merupakan hari terbentuknya lembaga pemerintah non-pemerintah di Indonesia yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas melakukan pemeriksaan statistik dan mendeklarasikan independensi statistik Indonesia dari sistem hukum kolonial.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan organisasi yang menjadi penyedia utama database. Data yang disediakan BPS menjadi landasan penting bagi kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan dalam menjalankan pemerintahan.
Karena organisasi menyediakan data dan informasi, BPS berupaya semaksimal mungkin untuk mencatat, menyajikan, dan menambahkan fakta, dengan mempertimbangkan fenomena yang terjadi di lapangan.
Pekerjaan ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diprogram setiap tahun, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, lembaga pemerintah daerah, perusahaan dan lembaga di seluruh Indonesia.
Sejarah Hari Statistik Nasional
Sejarah panjang lembaga ini dimulai pada bulan Februari 1920, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Direktorat Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor yang bertugas mengolah statistik dan mempublikasikan data. Pada bulan September 1924, kegiatan statistik berpindah ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS).
Pada tanggal 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Undang-undang Statistiek tahun 1934.
Kemudian pada bulan Agustus 1996, Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 sebagai “Hari Statistik Nasional”. Hari ini dipandang sebagai simbol kemerdekaan statistik Indonesia dari sistem hukum kolonial. Selain itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, menggantikan Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai beberapa fungsi yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 1997 sebagai berikut:
- Organisasi ini mempunyai peran dalam memberikan informasi yang diperlukan kepada pemerintah dan masyarakat. Data ini diperoleh dari survei atau survei yang kami lakukan dan juga dari departemen atau lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder.
- Membantu operasional statistik pada kementerian, lembaga pemerintah atau lembaga lainnya, untuk membangun sistem statistik nasional.
- Untuk mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metode statistik, dan untuk memberikan layanan di bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kolaborasi dengan organisasi internasional dan negara lain untuk memberikan manfaat bagi perubahan pembangunan Indonesia.
Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan Jatim Agustus 2024 Surplus 45,4 Juta AS
Baca juga: Surplus Perdagangan RI Tunjukkan Sumber Devisa yang Berbeda
Baca juga: BPS: Impor NTB meningkat 59,28 persen pada Agustus 2024
Reporter: Allisa Luthfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © DUTAPONSEL 2024
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment