Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

[ad_1]

1000009225 Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Jakarta (HARIAN) – Berkat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti persuratan dan dokumentasi kini dapat dilakukan secara elektronik, termasuk penggunaan prangko.

Penggunaan segel tidak hanya stempel berperekat fisik saja, namun juga segel elektronik atau meteran elektronik.

Pemerintah bersama Peruri meluncurkan stempel elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau segel elektronik adalah salah satu jenis segel dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan memuat fitur keamanan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia yang dikutip dalam laman Peruri.

Stempel elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan digunakan dengan cara ditempelkan pada dokumen melalui sistem stempel elektronik.

Penggunaan e-Seterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2021 dan Nomor 134 Tahun 2021, serta Undang-Undang Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, e-Meterai atau stempel elektronik juga berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen biasa yang diberi stempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5(1).

Diluncurkan dengan harga Rp 10.000, e-Meterai berbentuk persegi, dominan warna pink dan dilengkapi kode unik berupa nomor seri.

Penggunaan e-Meterai dimaksudkan untuk keperluan dokumentasi, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dibubuhi stempel antara lain:

  • Surat perjanjian, permohonan/surat permohonan atau surat lain yang sejenis beserta salinannya.
  • Akta Notaris dengan biaya bruto, salinan dan biaya
  • Departemen pertanahan bertindak beserta salinan dan ekstraknya.
  • Efek dalam nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi dengan surat berharga, termasuk dokumen transaksi dengan kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apa pun.
  • Dokumentasi lelang berupa kutipan protokol lelang, protokol lelang, salinan protokol lelang, dan jumlah bruto protokol lelang.
  • Surat bukti sejumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,- yang menjadi bukti penerimaan uang dan memuat penegasan bahwa utang tersebut telah dibayar atau dipertanggungjawabkan seluruhnya atau sebagian.

Manfaat menggunakan eSeal

1. Hindari merek palsu
Stempel elektronik atau stempel elektronik mengandung fitur keamanan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya pemalsuan stempel. Segel elektronik mengandung teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, segel elektronik dilengkapi dengan kode unik dan tersembunyi (segel khusus Peruri), sehingga tidak dapat dipalsukan.

2. Penggunaan segel secara efektif
Masyarakat akan lebih mudah menggunakan prangko: mulai dari pembelian hingga prangko elektronik, semuanya bisa dilakukan secara online. Dengan cara ini, Anda dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi membeli prangko fisik atau mencetak dan mengirimkan dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai, risiko kehilangan segel fisik Anda berkurang.

3. Peningkatan pendapatan nasional
Kehadiran e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara dengan memberlakukan bea materai. Dengan e-Meterai, masyarakat yang menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai dengan lebih efisien. Sehingga membantu meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor bea materai.

Baca juga: Peruri Sebut Layanan Stempel Elektronik Kini Sudah Tersedia

Baca juga: Peruri Digital Security meyakini penggunaan segel elektronik semakin meningkat

Baca juga: Peruri Minta Stempel Elektronik Tak Duplikasi Tanda Tangan

Wartawan: Sri Devi Larasati.
Redaktur: Alviansya Pasaribu
ANTARA

[ad_2]

Baca Juga  BMKG: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Sukabumi dan Sekitarnya, Akibat Aksi Besar Dasar Laut

Post Comment

You May Have Missed


Fatal error: Uncaught Error: Call to undefined function WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\wpm_apply_filters_typed() in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php:562 Stack trace: #0 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php(50): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->noscriptEnabled() #1 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Media/Lazyload/Subscriber.php(343): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->lazyloadImages('<!doctype html>...', '<!doctype html>...', false) #2 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Engine\Media\Lazyload\Subscriber->lazyload('<!doctype html>...') #3 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters('<!doctype html>...', Array) #4 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Optimization/Buffer/Optimization.php(100): apply_filters('rocket_buffer', in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php on line 562