Berkat aturan baru tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa melakukan evaluasi kuda untuk kasus hukum para aktivis lingkungan hidup.
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Direktur Jenderal Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHKAlasan Ridho Sani mengatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 memperkuat upaya perlindungan para pejuang lingkungan hidup. Peraturan yang ditandatangani Agustus lalu ini membantu aktivis lingkungan hidup menghindari pembalasan dengan penilaian.
Tindakan pembalasan ini dapat berupa pengurangan persaingan dan partisipasi masyarakat, ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Batavia, Selasa, 17 September 2024.
Pembalasan terhadap aktivis lingkungan hidup, kata Reason, dapat berupa ancaman dan ancaman verbal, kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis, somasi, serta perkara pidana dan perdata. Selama ini perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Identifikasi Kasus Lingkungan Hidup.
Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup sudah semakin meningkat. “Mengevaluasi apakah penyebabnya merupakan tindakan pembalasan atau bukan, menjadi dasar permohonan perlindungan hukum,” kata Alasan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Retaliasi yang berjumlah ganjil, yang anggotanya minimal tujuh orang. Tim internal KLHK ini terdiri dari pejabat dan perwakilan lembaga negara lainnya, aparat penegak hukum daerah, dan akademisi.
Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, Sistem Berkelanjutan, para pejuang lingkungan hidup dijamin mempunyai hak dalam proses hukum. Adapun dalam pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, perlindungan hukum dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau pakar, komunitas hukum adat, dan badan yang berperan dalam perlindungan perlindungan.
Iklan
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau dituntut secara perdata,” bunyi salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Aturan baru ini pada dasarnya merupakan turunan dari Pasal 66. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 bisa didorong. biarkan keadilan dipulihkan atau pendekatan mediasi apabila timbul permasalahan dalam kegiatan aktivis lingkungan hidup. Dengan aturan tersebut diharapkan aparat penegak hukum tidak lagi mengedepankan asas kriminalisasi.
Biasanya aktivis di bidang lingkungan hidup bisa dilaporkan rentan, mengalami kriminalisasi, teror, dan ancaman, ujarnya kepada Anis. Waktu.
Pilihan Editor: Perencanaan Tradisional Meminta BRIN Benda Arkeologi Papua di Cibinong Science Center
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment