Hewan Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusat Komunikasi Polres Unpad melapor ke BKSDA

[ad_1]

DUTA PONSEL, Batavia – Eric ditemukan di Kota Bandung tepatnya di Jalan Pajajaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Hystrix diketahui merupakan salah satu jenis landak jawa yang dilindungi pemerintah. Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana segera menyerahkan landak Unpad kepada Pusat Komunikasi Lingkungan. Kemudian pada 13 September 2024, landak tersebut diserahkan langsung ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Barat, Mamat mengatakan, pihaknya baru pertama kali memeriksa kesehatan landak jawa. Setelah dipastikan kesehatannya dalam keadaan baik, landak jawa tersebut akan dikembalikan ke rumahnya yaitu di Kawasan Konservasi Taman Gunung Masigit Karuembi Buru.

Mamat mengatakan, penting untuk berbagi pengetahuan tentang berbagai satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya menyebarkan informasi kepada masyarakat. “Upaya kita sosialisasi ke masyarakat, menyebarkan pemahaman tentang konservasi satwa. Bukan hanya landak saja, elang juga kita lestarikan. siap dilepas,” kata Mamat.

Terkait dengan ditemukannya landak jawa di kawasan perkotaan Bandung, Tim pembaca Fikom Unpad, Herlina Agustin mengatakan, secara fisik landak jawa yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia remaja. Diduga landak merupakan hewan peliharaan yang sengaja dilepaskannya karena pemiliknya takut ditangkap hukum.

“Jadi ada anggapan hewan ini ilegal. Bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan,” ujarnya.

Herlina juga mengatakan, hewan liar jika berada di tempat yang bukan rumahnya akan kesulitan bertahan hidup atau binasa secara memalukan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai sebab, misalnya kekurangan nutrisi. Beruntung landak jawa tersebut langsung ditemukan oleh petugas pemadam kebakaran.

“Katanya ditemukan di tengah kota Jalan Pajajaran, jadi diduga itu binatang. Nanti kalau sembarangan dikeluarkan bisa jadi masalah. Alhamdulillah, landak ini berhasil ditemukan oleh petugas pemadam kebakaran dan akan dievakuasi, kalau tidak bisa musnah, karena tempatnya tidak seperti itu,” kata Herlina.

Baca Juga  BMKG: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Sukabumi dan Sekitarnya, Akibat Aksi Besar Dasar Laut

Selain itu, mengamati hewan cenderung menurunkan kebugaran hewan. Satwa liar yang akan dilepasliarkan juga harus kembali mengenalkan diri dengan lingkungannya, sehingga diperlukan upaya rehabilitasi untuk mengembalikan kemampuan kelangsungan hidup satwa liar yang dilepasliarkan.

Iklan

Herlina juga mengimbau pihak penampungan hewan segera menyerahkan hewan tersebut kepada BBKSDA. “Kalau sembarangan diberhentikan, sayang sekali, karena belum tentu merupakan rumah yang cocok.” Maka kami berharap kepada teman-teman yang memelihara satwa liar segera menyerahkannya ke BKSDA dan tidak memelihara satwa liar. “Kalau bisa jangan dibawa-bawa, apalagi kalau aman,” kata Herlina.

Hystrican jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern. Melaporkan dari mongabay Landak jawa dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20218.

Kajian dalam jurnal Nature Conservation, April 2021 bertajuk “Perburuan dan Eksploitasi Landak Secara Ilegal untuk Makanan dan Obat-obatan di Indonesia”, yang ditulis oleh Lalita Gomez menyebutkan, ada lima spesies landak yang hidup di Indonesia. Namun dari penelusurannya, sejak Januari 2013 hingga Juni 2020 terdapat 39 kasus penyitaan 452 ekor landak.

Diluncurkan dari website Fikom.Unpad, Pusat Kajian Komunikasi Lingkungan Unpad merupakan wadah bagi akademisi dan mahasiswa yang berminat melakukan penelitian, pelatihan dan pengabdian di bidang komunikasi lingkungan melalui berbagai tugas, seperti pengelolaan media, pengelolaan informasi; komunikasi organisasi, komunikasi pendengaran, etika dan standar, serta kemampuan memberikan perspektif dan memecahkan masalah terkait pengelolaan dan konservasi.

TIARA JUWITA | NI KADEK TRISNA CINTYHA DEWI

Pilihan Editor: Davina Veronica meminta pihak berwenang untuk menjaga satwa liar tetap hidup tanpa penebangan selektif, menyoroti perilaku selebriti dan pejabat.

Baca Juga  Supermoon Bisa Picu Banjir Rob, Apa Faktanya?


[ad_2]
Terimakasih

Post Comment

You May Have Missed


Fatal error: Uncaught Error: Call to undefined function WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\wpm_apply_filters_typed() in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php:562 Stack trace: #0 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php(50): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->noscriptEnabled() #1 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Media/Lazyload/Subscriber.php(343): WP_Rocket\Dependencies\RocketLazyload\Image->lazyloadImages('<!doctype html>...', '<!doctype html>...', false) #2 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/class-wp-hook.php(324): WP_Rocket\Engine\Media\Lazyload\Subscriber->lazyload('<!doctype html>...') #3 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters('<!doctype html>...', Array) #4 /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Engine/Optimization/Buffer/Optimization.php(100): apply_filters('rocket_buffer', in /home/notstore/dutaponsel.com/wp-content/plugins/wp-rocket/inc/Dependencies/RocketLazyload/Image.php on line 562