Tekno
Cara, dutaponsel, Ekspor, Ekspor pasir laut, iphone, Izin, Kaji, Kementerian, keras, Kiara, KKP, Laut, mengkritik, pasir, Pasir Laut, Perusahaan, untuk
admin
0 Comments
Kementerian Kaji Izin Ekspor Pasir Laut untuk 66 Perusahaan, Kiara mengkritik keras
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut. Izin ini diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan izin pengerukan pasir laut masih dalam tahap perencanaan. “Sampai saat ini masih dalam tahap perencanaan, jangan khawatir, kita berhenti disitu saja. Petugas sudah di lapangan, kapal kita stand, jika tercapai kita siap menjaga regulasi yang sesuai, siap memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan bahkan tidak berdampak pada pulau-pulau kecil di sekitarnya. “Kami pasti hadir di lapangan,” ujarnya saat wawancara harian, Senin, 23 September 2014.
Pung mengatakan, sepanjang tahun 2024 tidak ditemukan pasir laut ilegal. Awal Juni lalu, KKP menemukan dua kapal asing yang diduga melakukan pengerukan pasir di wilayah pesisir Indonesia. Praktek ini ilegal di perairan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura atau Malaysia dan perairan Natuna.
Dia mengatakan timnya sedang melihat kapal keruk pasir laut Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD). “Kami sudah punya sistemnya, Anda punya senjatanya, kami punya sumber daya manusianya, di sistem kami semua kapal keruk harus terpasang AIS. Di AIS, peredarannya diketahui, saat kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap orang yang lewat, ternyata lewat begitu saja,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengecam keras Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono karena tidak segera mencabut aturan ekspor pasir laut.
Iklan
Menurut dia, sampai ada masukan dari pemerintah, masyarakat hanya mendengar soal ekspor maritim. Sementara itu, kata Susan, KKP terus mengkaji 66 perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut.
“Dalam rangka mendengarkan masukan masyarakat, evaluasi dan finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, saat ini KKP sedang mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut,” kata Susanna.
Pilihan Editor: Peneliti IPB Crede Rice dan Proyek Tipografi Tebu akan Gagal di Merauke
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment