KKP Tangkap 5 Kapal Asing karena Mencuri Ikan di Selat Malaka dan Samudera Pasifik
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan lima kapal ikan asing yang melakukan pencurian di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi dan Selat Malaka. Empat kapal berbendera Filipina dan satu kapal Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan aktivitas kapal ikan tersebut terdeteksi melalui informasi masyarakat. Informasi tersebut disampaikan kepada KP Orca 06 yang berjaga di stasiun-stasiun di kawasan tersebut, kata pria bernama Ipung, dalam siaran pers KKP, Kamis, 26 September 2024.
Ipung juga menjelaskan, empat kapal Filipina masing-masing dua kapal ringan FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 berukuran 23 GT, satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine. dan satu kapal FB.L-04 berukuran 85,93 GT, kapal muatan ikan.
Ini adalah pertama kalinya kapal penangkap ikan Filipina tertangkap menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. “Sebelum Juni 2024, kami juga sudah bisa pengadaan dua kapal sejenis. Namun kapal pengangkut ikan tersebut sudah tidak ada lagi. Caranya masuk dan memasang rumpon di luar perbatasan dan di perbatasan,” kata Ipung. .
Soal perkiraan kerugian menurut Ipung, jika dibandingkan dengan keuntungannya, kerugian pengoperasian keempat kapal tersebut sebesar Rp374 miliar dalam satu tahun. Namun katanya, potensi kerusakan ekologi lebih besar karena penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang, ujarnya.
Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menjelaskan, tiga kapal Philippine 3 ditangkap pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian satu kapal yang membawa FB.L-04 ditangkap pada Sabtu (21/9) pukul 00. :20 WIB.
“Kami pertama mendapatkan tiga kapal yang akan melakukan kegiatan tersebut. Setelah beberapa waktu kami mendatangi kapal pengangkut ikan yang berdiri di tempat lain. Total ada 33 awak kapal dan nakhoda yang semuanya berasal dari angkatan laut. Filipina,” kata Eko.
Iklan
KP Orca 03 Ikan asing ilegal asal Malaysia ditangkap menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yakni trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571, Senin (23/9) pukul 13.00.
Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma'ruf menjelaskan, kapal 18 GT itu akan dipimpin oleh seorang warga negara asing Malaysia (WNA) dengan starter EWL (48) dan tiga orang awak kapal yang juga merupakan WNA Malaysia.
Ma'ruf mengatakan, pihaknya mendeteksi adanya kapal nelayan milik Malaysia yang dilengkapi alat pukat ikan. “Kemudian kami mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Barang bukti sudah didapat, dan KAI JHF 727 B dibawa ke Pangkalan Pengawasan SDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ma'ruf.
Berdasarkan data hingga 26 September 2024, KKP berhasil menyita 133 kapal ikan, meliputi 21 kapal ikan asing (KIA) dan 113 kapal ikan Indonesia (KII). Angka tersebut bertambah hingga Semester 1 2023 yang mencapai 75 kapal, yakni 9 KIA dan 66 KII.
Pilihan Editor: Puluhan paus terdampar di NTT, mungkin karena faktor alam atau antropogenik
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment