KLHK Keluarkan Peraturan Perlindungan Aktivis Lingkungan Hidup, ICEL: Hanya Polri yang belum punya.
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Pusat Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan akan ada instrumen baru untuk melindungi aktivis lingkungan hidup. Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan mekanisme penghentian perkara secepatnya yang sudah ada dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022.
“Perman LHK X/2024 harus diselesaikan menjadi satu kesatuan dengan Pedoman JA 8/2022 dan Perma 1/2023,” ujarnya melalui surat, Kamis, 12 September 2024.
Mekanisme penghentian perkara kini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Domain Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup, serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. . Sebelumnya, ia juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tertinggi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penanganan Masalah Lingkungan Hidup, yang kemudian dicabut karena terbitnya Izin Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut diteken pada 30 Agustus yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau UU Lingkungan Hidup. Saat ini peraturan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tentara lingkungan lebih aman.
Menurut Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup”, tidak dapat dituntut secara pidana maupun dituntut secara perdata. Aktivis lingkungan hidup dalam hal ini adalah korban atau pelapor yang melakukan tindakan hukum karena pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Menurut Raynaldo, penetapan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan –substansi pasal 8 surat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024– ditetapkan sebagai pelanggaran hak pejuang lingkungan hidup. Tindakan ini juga harus sejalan dengan asas keniscayaan dan asas proporsionalitas bagi pejuang lingkungan hidup yang dikenakan sanksi pidana, ujarnya.
Iklan
Asas keharusan dan asas proporsionalitas menekankan pada proporsionalitas negara yang dilindungi ketentuan pidana. Kedua prinsip ini dinilai bisa membantu menyelesaikan pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menekan para pejuang lingkungan hidup.
Dengan adanya laporan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, kata Raynaldo, satu-satunya organisasi yang belum memiliki rencana perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aktivis lingkungan hidup mengharapkan komitmen dan kebijakan serupa dari Polri.
“Upaya menyerang hukum dan melanggar hak-hak aktivis lingkungan hidup sering kali muncul dari paksaan dalam upaya penelitian,” ujarnya.
Pilihan Editor: Pembaca Unair Bahas Alasan Menurunnya Jumlah Kelas Menengah dan Solusi Agar Tidak Jatuh
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment