Tekno
Akun, Cara, dikatakan, dunia maya, Fufufafa, gaming, Gibran, hp, Inilah, Memompa, pakar, para, Pemilik, Sebenarnya, seorang ahli, Siapa, siber, Ujaran Kebencian, yang
admin
0 Comments
Siapa Pemilik Sebenarnya Akun Fufufafa? Inilah yang dikatakan para pakar siber
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Putra sulung Presiden Jokowi sekaligus calon presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan sejak namanya dikaitkan sebagai pemilik akun tersebut. Memompa. Akun ini ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya X, karena kerap melontarkan komentar-komentar sangat pedas yang menyerang presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya.
Pengguna media sosial X mengumpulkan jejak digital yang menunjukkan hubungan antara akun ini dan Gibran. Hasil penelitian menemukan banyak kesamaan antara file di Fufufafa dengan akun Gibran yang berusia 10 tahun, @Chilli_Pari. Misalnya saja saat akun @Chilli_Pari meminta gunting untuk memotong steak. Tweet tersebut juga diunggah bersamaan dengan status di Fufufafa.
Sementara itu, Gibran membantah jika sang majikan adalah seorang fufufafa. Ya, carilah yang punya alasan, kata Gibran saat ditemui usai mengunjungi Desa Mutihan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024.
Kata master dunia maya Fufufafa kepada para ahli
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis dimungkinkan untuk mengidentifikasi siapa pemilik akun Fufufafa. Sebab, kata Pratama, akun Kaskus melaporkan data-data penting seperti waktu login, mesin yang digunakan saat login, dan alamat IP yang terkait dengan sistem pemuatan Fufufafa.
“Dari platform digital seperti Kaskus, informasi pemegang rekening juga bisa diperoleh, karena kemungkinan akun tersebut tidak terdaftar dengan identitas asli,” kata Pratama kepada Waktu Saya dihubungi pada Rabu 11 September 2024.
Menurutnya, sangat mudah untuk mengetahui identitas dan alamat pemilik jika IP Address tersebut terkait dengan akun unggahan Fufufafa. Caranya, lanjut Pratama, bisa digunakan melalui database penyedia internet saat login dan upload.
Namun, sulit untuk melacak akun tersebut jika akun pengguna menggunakan Fufufafa di jaringan Wi-Fi. Alasan ditambahkannya Pratama adalah karena informasi login yang disimpan kurang lengkap. “Misalnya data login malah tidak tersimpan di router Wifi,” ujarnya.
Pratama mengatakan, penyidikan hanya bisa dilakukan bila ada laporan tindak pidana atau mengandung unsur pidana dalam pesan akun tersebut. “Kalau tidak ada unsur itu, akan sulit mengusutnya, karena akan bertentangan dengan UU ITE, karena melanggar ketentuan privasi,” ujarnya.
Pratama mengatakan Pasal 30 UU ITE melarang akses terhadap perangkat atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan untuk surat tentang Fufufafa, karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian, tambahnya, hanya jika ada aduan saja yang akan didalami.
Terakhir, Pratama memutuskan aparat penegak hukum bisa bertindak jika pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan. Dalam hal ini, kata dia, yang merujuk pada suatu identitas tertentu, bukan pendidikan, profesi, atau jabatan, harus berasal dari seseorang yang unik.
“Oleh karena itu, penyelidikan polisi harus dilakukan secara pribadi oleh subjek yang merasa seperti korban” ujaran kebencian “pungkas Pratama.
NANDITO PUTRA | ISTIQOMATUL HAYATI | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Sistem Fufufafa yang disinyalir Gibran kerap mengkritik Prabowo, apa tanggapan Partai Gerindra?
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment