Status Tanggap Darurat Gempa Bandung 2 minggu, tahu beda kata bencana
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Pemerintah Kabupaten Bandung dan Garut telah menetapkan status tanggap darurat bencana pada kejadian tersebut gempa bandung dengan magnitudo 4,9 yang terjadi pada Rabu 18 September 2024 pukul 09.41 WIB.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, penetapan tanggap darurat negara dilakukan untuk memudahkan pemberian bantuan dana tak terduga (BTT) kepada para korban.
“Hari ini saya juga meminta untuk mengadakan rapat bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bandung untuk memutuskan kategori tanggap darurat agar kita bisa mengajukan anggarannya,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Rabu, 18 September 2024.
Ia mengatakan, kondisi tanggap darurat akibat gempa akan dilakukan selama dua pekan terhitung 18 September hingga 2 Oktober 2024. Ia menambahkan, keputusan ini lebih fokus pada penanganan masyarakat terdampak bencana pemerintah daerah.
“Dan tentunya semua tanggung jawab terkait harus kita tanggung untuk menghadapi bencana ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini setidaknya ada enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah mengalami guncangan ringan, berat, dan sedang. Ia mengatakan, korban pertama gempa meninggal dunia. Sedikitnya 2.700 orang terkena dampak gempa Bandung.
“Rencananya bersifat sementara karena kami sedang mempersiapkan evakuasi. Saya mengimbau warga sekitar Kecamatan Kertasari untuk langsung menuju lokasi pengungsian yang disediakan tim,” ujarnya.
Ketahuilah kata Respon Buruk
Dilaporkan dari halaman ppid.bpsdmd.jatengprov.go.idinilah beberapa kemalangan;
Iklan
1. Status peringatan bencana darurat merupakan keadaan dimana terdapat potensi terjadinya bencana, yaitu peningkatan penyebaran ancaman yang penetapannya didasarkan pada pemantauan yang cermat oleh pihak yang berwenang, serta juga mempertimbangkan kondisi/dampak nyata yang terjadi di masyarakat. . Penetapan keadaan waspada darurat dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah atas permintaan Kepala BNPB/BPBD.
2. Status Tanggap Darurat Bencana merupakan serangkaian kegiatan yang segera menimbulkan dampak buruk pada saat terjadinya bencana, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan tuntutan, pengelolaan perlindungan pengungsi, pembebasan dan pemulihan infrastruktur dan kapasitas.
3. Keadaan Transisi Darurat Bencana merupakan keadaan dimana tanggap darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis oleh otoritas penggerak) dengan tujuan agar prasarana vital dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat fungsional segera terlaksana, sehingga memakan waktu sesuai kebutuhan tanggap. . untuk memasang sampai masa restorasi dan restorasi dimulai.
4. Keadaan Darurat Bencana Kondisi yang ditetapkan Pemerintah untuk jangka waktu tertentu didasarkan pada rekomendasi lembaga yang mempertimbangkan bencana mulai dari keadaan darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat hingga pemulihan.
5. Risiko Bencana Merupakan potensi kerugian yang diakibatkan oleh suatu bencana di lapangan dan jangka waktu tertentu yang dapat berupa kematian, cedera, penyakit, nyawa yang terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap aktivitas normal. .
6. Restitusi adalah peningkatan dan pemulihan seluruh pelayanan publik atau masyarakat pada tingkat yang sesuai di kawasan pasca penutupan dengan tujuan utama normalisasi atau berjalan normal seluruh aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di kawasan pasca penutupan.
7. Rekonstruksi pemulihan seluruh prasarana dan sarana, kelembagaan pada masa pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan pertumbuhan dan perkembangan utama kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, penunjang, hukum dan ketertiban serta restorasi. partisipasi masyarakat.
MICHELLE GABRIELA | SISWA ANWAR
Pilihan Redaksi: Update Gempa Bandung: 21.700 Warga Terdampak di Bandung hingga Kabupaten Purwakarta
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment