Unair Reader Paparkan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Daratan dan Kerugian Budidaya Perikanan Bagi Nelayan
[ad_1]
DUTA PONSEL, Batavia – Pemerintah kembali membuka peluang proses ekspor pasir dari laut. Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Kementerian Perdagangan mengumumkan Peraturan Perdagangan 20/2024 dan 21/2024 yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Dosen Biologi Kelautan, Budidaya Perairan dan Ekologi Molekuler, Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas Airlangga (Unair), Sapto Andriyono, mengatakan perlu memperhatikan dampak ekologi dan sosial dari kegiatan ekspor pasir laut yang sangat digalakkan. oleh pemerintah
Menurutnya, proses ekspor pasir dari laut harus memperhatikan perubahan aktivitas manusia yang dapat mengubah kondisi alam, baik langsung maupun tidak langsung. Proses ini dapat mengganggu keseimbangan ekologi perairan laut, terutama di wilayah yang pasir dan sedimennya telah terkikis akibat transportasi.
“Suatu kawasan dalam ekosistem laut merupakan tempat tinggal organisme yang hidup di dasar perairan dan mempunyai peranan ekologis yang penting, seperti siklus mineral yang secara langsung mempengaruhi kelangsungan proses ekologi. Kegiatan tersebut dapat merusak pasir sebagai tempatnya. untuk organisme,” kata Sapto seperti dikutip Waktu ditulis pada Kamis, 26 September 2014.
Selain habitat organisme, Sapto mengatakan penambangan intensif bisa mengubah pantai berpasir. Perubahan arus akan terjadi pada daerah pengendapan sedimen laut, yang akan mengubah topografi garis pantai dan hilangnya kapiler laut dan air tawar.
“Perhatian khusus harus diberikan terhadap dampak intrusi air laut yang menyebabkan air laut semakin naik menuju daratan. Hal ini menyebabkan sulitnya mendapatkan air kehidupan di wilayah pesisir sehingga menyulitkan air bersih untuk aktivitas rumah tangga,” ujarnya.
Iklan
Sapto mengungkapkan, proses penghilangan pasir dan sedimen laut bisa membuka lapangan kerja baru. Namun, dia menegaskan, lapangan kerja tersebut bersifat sementara hingga target pembuangan pasir dan sedimen laut tercapai. Ia menambahkan, kesan yang dilahirkan akan bertahan lebih lama.
Artinya, lapangan pekerjaan itu hanya sementara saja. Nanti para nelayan dipastikan akan melaut di tempat yang lebih jauh. disesuaikan dengan tempat pemancingannya,” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Sapto menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir untuk ekspor. Pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang lebih banyak merugikan lingkungan dibandingkan manfaatnya. Masyarakat tentunya harus dilibatkan untuk memastikan terlaksananya rencana ini.
“Pemerintah harus mencabut peraturan yang ada dan menghentikan segala bentuk penambangan pasir serta mencabut izin dari instansi terkait. Selain itu, pendidikan juga diperlukan untuk memberikan keterampilan kepada masyarakat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja. “Sehingga kita tidak lagi terlibat dalam profesi penambangan pasir atau sedimen laut,” ujarnya.
Pilihan Editor: Sederet Milestones Menjadi Tanggul Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang
[ad_2]
Terimakasih
Post Comment